Peranan penyuluhan Kehutanan Dalam Pembangunan !
Menurut Mardikanto, 1987. Penyuluhan
sebagai proses komunikasi pembangunan, penyuluhan tidak sekadar upaya untuk
menyampaikan pesan-pesan pembangunan, tetapi yang lebih penting dari itu adalah
untuk menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
Penyuluhan Kehutanan mempunyai peran
penting dan strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan kehutanan.
Penyuluhan kehutanan menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 56
(1) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, serta mengubah
sikap dan perilaku masyarakat agar tahu, mau, dan mampu mendukung pembangunan
atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan YME serta sadar akan pentingnya sumber
daya hutan bagi kehidupan manusia. Penyuluh Kehutanan berfungsi sebagai
jembatan yang menyampaikan berbagai informasi dan kebijakan pemerintah dalam
hal ini Kementerian Kehutanan, serta ilmu dan teknologi kepada masyarakat.
Penyuluh juga berperan sebagai pendamping kegiatan dan usaha bidang kehutanan
yang dilakukan masyarakat.
Melalui penyuluhan,masyarakat
disadarkan akan pentingnya sumber daya hutan bagi kehidupan manusia. Penyuluh
kehutanan yang berperan sebagai fasilitator, motivator, dan dinamisator merupakan
ujung tombak pembangunan kehutanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Keberadaan dan mekanisme kerja penyuluh kehutanan sebagai jabatan fungsional
telah diatur oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara No. 130/KEP/M.PAN/12/2002 tahun 2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Kehutanan dan Angka Kreditnya. Aturan ini dilengkapi dengan Keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Kehutanan untuk juklak dan juknisnya.
Peran Penyuluh Kehutanan dalam program
pembangunan kehutanan, pada intinya saat ini dapat dikelompokkan pada 3
kelompok kegiatan yaitu: membangun motivasi masyarakat, pengembangan
kemandirian masyarakat, dan mendukung pembangunan fisik sektor kehutanan.
Membangun motivasi masyarakat dilakukan agar masyarakat tahu, mau dan mampu
berperanserta dalam pembangunan kehutanan yang berkelanjutan. Kegiatan ini
anatara lain dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti kampanye, sosialisasi,
pertemuan kelompok dalam upaya memotivasi masyarakat di semua lapisan dan
tingkatan. Pengembangan Kemandirian Masyarakat dilakukan oleh Penyuluh
Kehutanan melalui pendampingan berbagai kegiatan usaha produktif masyarakat
yang berbasis kehutanan dan dengan membangun berbagai model atau percontohan
kegiatan pembangunan kehutanan. Sedangkan melalui pendampingan dalam upaya
mendukung keberhasilan pembangunan kehutanan dilakukan melalui pendampingan
kegiatan: pembangunan Hutan Rakyat, Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat
(PHBM), Hutan Tanaman
Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan
(HKm), Hutan Desa,
One Billion Indonesia Trees, dan
lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar