Senin, 23 Desember 2013

Kedudukan Penyuluhan Kehutanan Dalam Kaitannya Dengan pembangunan !



Kedudukan Penyuluhan dalam Pembangunan kehutanan!

Timmer (1982) mengemukakan pentingnya kegiatan penyuluhan di dalam proses pembangunan baik sebagai “jembatan” antara dunia ilmu dan pemerintah sebagai penentu kebijakan, dan juga jembatan antara dunia penelitian dengan praktek usaha tani yang dilaksanakan oleh para petani.
Sebagai jembatan antara dunia ilmu dan pemerintah, (Scharamm dan Lerner, 1976) melihat pentingnya kegiatan penyuluhan sebagai proses komunikasi pembangunan dalam sistem pembangunan nasional, baik untuk menjembatani pembangunan kesenjangan perilaku antara sesama aparat pemerintah maupun untuk menjembatani kesenjangan perilaku antara aparat pemerintah dengan masyarakat (petani) sebagai pelaksana utama. Sedang sebagai jembatan antara dunia penelitian dan praktek-praktek usahatani (termasuk usahatani hutan), Lionberger (1982) melihat pentingnya kegiatan penyuluhan di dalam proses penyebarluasan hasil-hasil penelitian.
Menurut, Lionberger (1981) meletakkan penyuluhan sebagai “variabel antara”, dalam pembangunan (kehutanan) yang bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan petani dan masyarakatnya. Sebagai “variabel antara”, kegiatan penyuluhan merupakan jembatan dalam proses:

1) Distribusi informasi/inovasi, baik dari sumber (peneliti, pusat informasi, penentu kebijakan, produsen/pemasar, dll) kepada masyarakat yang membutuhkan dan akan menggunakannya, maupun sebaliknya, dari masyarakat/ praktisi kepada pakar, produsen, pengambil keputusan kebijakan, dll.
2) Pemecahan masalah, yaitu sebagai fasilitator pemevahan masalah dan atau perantara informasi yang menyangkut masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, praktisi, pengguna dan pelanggan produk tertentu, kepada sumber informasi/inovasi/ produk maupun para penentu kebijakan pembangunan.

3) Pengambilan keputusan, yaitu sebagai fasilitator dan atau perantara informasi tentang kebijakan pembangunan dari pengambil keputusan (penguasa) kepada masyarakat dan atau perantara informasi dari masyarakat tentang kebijakan yang harus diputuskan oleh pihak luar (bukan oleh masyarakat sendiri).

Upaya meningkatkan peran-serta penyuluhan dalam pembangunan, menuntut ada nya perubahan paradigma yang sesuai dengan perguliran jaman. Penyuluhan perlu direvitalisasi. Penyuluhan penting diserasikan dengan apa-apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan petani. Pendekatan yang sifat nya top down sudah saat nya dihentikan dan disempurnakan dengan pola yang sifat nya bottom up. Pengalaman malah membuktikan kalau kita mampu merajut antara pendekatan top down dan bottom up ke dalam sebuah titik keseimbangan, maka akan terwujud sebuah pola yang utuh dan terkelola dengan baik antara "political will" dengan "aspirasi petani" yang sesungguh nya.
kegiatan penyuluhan diartikan dengan berbagai pemahaman, seperti:
ü                    Penyebar-luasan (informasi)
Sebagai terjemahan dari kata “extension”, penyuluhan dapat diartikan sebagai proses penyebar luasan yang dalam hal ini, merupakan peyebarluasan informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dihasilkan oleh perguruan tinggi ke dalam
praktek atau kegiatan praktis.Implikasi dari pengertian ini adalah:
  • Sebagai agen penyebaran informasi, penyuluh tidak boleh hanya menunggu aliran informasi dari sumber-sumber informasi (peneliti, pusat informasi, institusi pemerintah, dll) melainkan harus secara aktif berburu informasi yang bermanfaat dan atau dibutuhkan oleh masyarakat yang menjadi kliennya. Dalam hubungan ini, penyuluh harus mengoptimalkan peman-faatan segala sumberdaya yang dimiliki serta segala media/ saluran informasi yang dapat digunakan (media-masa, internet, dll) agar tidak ketinggalan dan tetap dipercaya sebagai sumber informasi “baru” oleh kliennya.
  • Penyuluh harus aktif untuk menyaring informasi yang diberikan atau yang diperoleh kliennya dari sumber-sumber yang lain, baik yang menyangkut kebijakan, produk, metoda, nilai-nilai perilaku, dll. Hal ini penting, karena di samping dari penyuluh, masyarakat seringkali juga memperoleh informasi/inovasi dari sumber sumber lain (aparat pemerintah, produsen/ pelaku bisnis, media masa, LSM) yang tidak selalu “benar” dan bermanfaat/ mengun-tungkan masyarakat/kliennya. Sebab, dari pengalaman menunjukkan, informasi yang datang dari “luar” seringkali lebih berorientasi kepada kepentingan luar” dbianding keberpihakannya kepada kepentingan masyarakat yang menjadi kliennya.
  • Penyuluh perlu lebih memperhatikan informasi dari “dalam” baik yang berupa “kearifan tradisional” maupun “endegenuous technology”. Hal ini penting, karena informasi yang berasal dari dalam, di samping telah teruji oleh waktu, seringkali juga lebih sesuai dengan kondisi setempat, baik ditinjau dari kondisi fisik, teknis, ekonomis, sosial/budaya, maupun kesesuainnya dengan kebutuh-an pengembangan komunitas setempat.
  • Pentingnya informasi yang menyangkut hak-hak politik masya-rakat, di samping: inovasi teknologi, kebijakan, manajemen, dll. Hal ini penting, karena yang untuk pelaksanaan kegiatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat seringkali sangat tergan-tung kepada kemauan dan keputusan politik.

ü    P           Penerangan/penjelasan
Penyuluhan yang berasal dari kata dasar “suluh” atau obor, sekaligus sebagai terjemahan dari kata “voorlichting” dapat diartikan sebagai kegiatan penerangan atau memberikan terang bagi yang dalam ke-gelapan. Sehingga, penyuluhan juga sering diartikan sebagai kegiatan penerangan. Sebagai proses penerangan, kegiatan penyuluhan tidak saja terbatas pada memberikan penerangan, tetapi juga menjelaskan mengenai segala informasi yang ingin disampaikan kepada kelompok-sasaran yang akan menerima manfaat penyuluhan (beneficiaries), sehingga mereka benar-benar memahaminya seperti yang dimaksudkan oleh penyuluh atau juru-penerangnya. Terkait dengan istilah penerangan, ppenyuluhan yang dilakukan oleh penyuluh tidak boleh hanya bersifat “searah” melainkan harus diupayakan berlangsungnya komunikasi “timbal-balik” yang memusat (convergence) sehingga penyuluh juga dapat memahami aspirasi masyarakat, manakala mereka menolak atau belum siap menerima informasi yang diberikan . Hal ini penting, agar penyuluhan yang dilakukan tidak bersifat “pemaksaan kehendak” (indoktrinasi, agitasi, dll) melainkan tetap menjamin hubungan yang harmonis antara penyuluh dan masyarakat kliennya secara berkelanjutan.

ü                 Pendidikan non-formal (luar-sekolah)
Penyuluhan sebagai proses pendidikan atau proses belajar diartikan bahwa, kegiatan penyebar-luasan informasi dan penjelasan yang diberikan dapat merangsang terjadinya proses perubahan perilaku yang dilakukan melalui proses pendidikan atau kegiatan belajar. Artinya, perubahan perilaku yang terjadi/dilakukan oleh sasaran tersebut berlangsung melalui proses belajar. Hal ini penting untuk dipahami, karena perubahan perilaku dapat dilakukan melalui beragam cara, seperti: pembujukan, pemberian insentif/hadiah, atau bahkan melalui kegiatan-kegiatan pemaksaan (baik melalui penciptaan kondisi ling-kungan fisik maupun social-ekonomi, maupun pemaksaan melalui aturan dan ancaman-ancaman). Berbeda dengan  perubahan perilaku yang dilakukan bukan melalui pendidikan, perubahan perilaku melalui proses belajar biasanya berlangsung lebih lambat, tetapi perubah-annya relatif lebih kekal. Perubahan seperti itu, baru akan meluntur kembali, manakala ada pengganti atau sesuatu yang dapat menggantikannya, yang memiliki keunggulan-keung-gulan “baru” yang diyakininya memiliki manfaat lebih, baik secara ekonomi maupun non-ekonomi. Lain halnya dengan perubahan perilaku yang terjadi karena bujukan/hadiah atau pemaksaan, perubahan tersebut
Penyuluhan sebagai proses pendidikan, dalam konsep “akademik” dapat mudah dimaklumi, tetapi dalam prektek kegiatan, perlu dijelas-kan lebih lanjut. Sebab pendidikan yang dimaksud di sini tidak ber-langsung vertikal yang lebih bersifat “menggurui” tetapi merupakan pendidikan orang-dewasa yang berlangsung horizontal dan lateral yang lebih bersifat “partisipatif”. Dalam kaitan ini, keberhasilan penyuluhan tidak diukur dari seberapa banyak ajaran yang disampaikan, tetapi seberapa jauh terjadi proses belajar bersama yang dialogis, yang mampu menumbuhkan kesadar-an (sikap), pengetahuan, dan ketrampilan “baru” yang mampu meng-ubah perilaku kelompok-sasarannya ke arah kegiatan dan kehidupan yang lebih menyejahterakan setiap individu, keluarga, dan masyara-katnya. Jadi, pendidikan dalam penyuluhan adalah proses belajar bersama. 
Perubahan perilaku
Dalam perkembangannya, pengertian tentang penyuluhan tidak sekadar diartikan sebagai kegiatan penerangan, yang bersifat searah (one way) dan pasif. Tetapi, penyuluhan adalah proses aktif yang memerlukan interaksi antara penyuluh dan yang disuluh agar terbangun proses perubahan “perilaku” (behaviour) yang merupakan perwujudan dari: pengetahuan, sikap, dan ketrampilan seseorang yang dapat diamati oleh orang/pihak lain, baik secara langsung (berupa: ucapan, tindakan, bahasa-tubuh, dll) maupun tidak langsung (melalui kinerja dan atau hasil kerjanya). Dengan kata lain, kegiatan penyuluhan tidak berhenti pada “penyebar-luasan informasi/inovasi”, dan “memberikan penerangan”, tetapi merupakan proses yang dilakukan secara terusmenerus, sekuat-tenaga dan pikiran, memakan waktu dan melelahkan, sampai terjadinya perubahan perilaku yang ditunjukkan oleh penerima manfaat penyuluhan (beneficiaries) yang menjadi “klien”. penyuluhantersebut. Implikasi dari penegertian perubahan perilaku ini adalah:
  • Harus diingat bahwa, perubahan perilaku yang diharapkan tidak hanya terbatas pada masyarakat/klien yang menjadi “sasaran utama” penyuluhan, tetapi penyuluhan harus mampu mengubah perilaku semua stakeholders pembangunan, terutama aparat pemerintah selaku pengambil keputusan, pakar, peneliti, pelaku bisnis, aktiivis LSM, tokoh masyarakat dan stakeholders pemba-ngunan yang lainnya.
  • Perubahan perilaku yang tejradi, tidak terbatas atau berehnti setelah masyarakat/klien mangadopsi (menerima, menerapkan, mengikuti) informasi/inovasi yang disampaikan, tetapi juga ter-masuk untuk selalu siap melakukan perubahanperubahan terha-dap inovasi yang sudah diyakininya, manakala ada informasi/ inovasi/kebijakan baru yang lebih bermanfaat bagi perbaikan kesejahteraannya.
  • Perubahan perilaku yang dimaksudkan tidak terbatas pada kesediaanya untuk menerapkan/menggunakan inovasi yang ditawarkan, tetapi yang lebih penting dari kesemuanya itu adalah kesediaannya untuk terus belajar sepanjang kehidupannya secara berkelanjutan (life long education).

ü                   Rekayasa sosial
Sejalan dengan pemahaman tentang penyuluhan sebagai proses perubahan sosial yang dikemukakan di atas, penyuluhan juga sering disebut sebagai proses rekayasa sosial (social engineering) atau segala upaya yang dilakukan untuk menyiapkan sumberdaya manusia agar mereka tahu, mau dan mampu melaksanakan peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam sistem sosialnya masing-masing. Karena kegiatan rekayasa-sosial dilakukan oleh ”pihak luar”, maka relayasa sosial bertujuan untuk terwujudnya proses perubahan sosial demi terciptanya kondisi sosial yang diinginkan oleh pihak-luar (perekayasa). Pemahaman seperti itu tidak salah, tetapi tidak dapat sepenuhnya dapat diterima. Sebab, rekayasa-sosial yang pada dasar-nya dimaksudkan untuk memperbaiki kehidupan dan kesejahteraan kelompok-sasarannya, seringkali dapat berakibat negatip, manakala hanya mengacu kepada kepentingan perekayasa, sementara masyara-kat dijadikan korban pemenuhan kehendak perekayasa.
ü                      Pemasaran inovasi (teknis dan sosial)
Yang dimaksud dengan “pemasaran sosial” adalah penerapan konsep dan atau teori teori pemasaran dalam proses perubahan sosial. Berbeda dengan rekayasa-sosial yang lebih  berkonotasi untuk “membentuk” (to do to) atau menjadikan masyarakat menjadi sesuatu yang “baru” sesuai yang dikehendaki oleh perekayasa, proses pemasaran sosial dimaksudkan untuk “menawarkan” (to do for) sesuatu kepada masyarakat. Jika dalam rekayasa-sosial proses pengambilan keputusan sepenuhnya berada di tangan perekayasa, pengambilan keputusandalam pemasaran-sosial sepenuhnya berada di tangan masyarakat itu sendiri. Termasuk dalam pengertian “menawarkan” di sini adalah penggunaan konsep-konsep pemasaran dalam upaya menumbuhkan, menggerak-kan dan mengembangkan partisipasi  masyarakat dalam kegiatan pembangunan yang ditawarkan dan akan dilaksanakan oleh dan untuk masyarakat yang bersangkutan. Perbedaan hakiki di sini adalah, masyarakat berhak menawar bahkan menolak segala sesuatu yang dinilai tidak bermanfaat, akan merugi-kan, atau membawa konsekuensi pada keharusan masyarakat untuk berkorban dan atau mengorbankan sesuatu yang lebih besar dibanding manfaat yang akan diterimanya.
ü                     Pemberdayaan masyarakat (community empowerment)
Margono Slamet (2000) menegaskan bahwa inti dari kegiatan penyu-luhan adalah untuk memberdayakan masyarakat. Memberdayakan berarti memberi daya kepada yang tidak berdaya dan atau mengem-bangkan daya yang sudah dimiliki menjadi sesuatu yang lebih ber-manfaat bagi masyarakat yang bersangkutan. Dalam konsep pember-dayaan tersebut, terkandung pema-haman bahwa pemberdayaan tersebut pengertian dapat mengambil keputusan (yang terbaik) bagi kesejahteraannya sendiri. Pemberdayaan masyarakat, dimaksudkan untuk memperkuat kemam-puan (capacity strenghtening) masyarakat, agar mereka dapat berpar-tisipasi secara aktif dalam keseluruahn proses pembangunan, terutama pembangunan yang ditawarkan oleh penguasa dan atau pihak luar yang lain (penyuluh, LSM, dll)

ü                 Penguatan komunitas (community strengthening)
Yang dimaksud dengan penguatan kapasitas di sini, adalah penguatan kemampuan yang dimiliki oleh setiap individu (dalam masyarakat), kelembagaan, maupun hubungan atau jejaring antar individu, kelom-pok organisasi sosial, serta pihak lain di luar sistem masyarakatnya sampai di aras global. Kemampuan atau kapasitas masyarakat, diarti-kan sebagai daya atau kekuatan yang dimiliki oleh setiap indiividu dan masyarakatnya untuk memobilisasi dan memanfaatkan sumber-daya yang dimiliki secara lebih berhasil-guna (efektif) dan berdaya-guna (efisien) secara berkelanjutan. Dalam hubungan ini, kekuatan atau daya yang dimiliki setiap individu dan masyarakat bukan dalam arti pasif tetapi bersifat aktif yaitu terus menerus dikembangkan/dikuatkan untuk “memproduksi” atau meng-hasilkan sesuatu yang lebih bermanfaat.
Penguatan masyarakat disini, memiliki makna-ganda yang bersifat timbal-balik. Di satu pihak, penguatan diarahkan untuk melebih mampukan indiividu agar lebih mampu ber-peran di dalam kelompok dan masyarakat global, di tengah-tengah ancaman yang dihadapi baik dalam kehidupan pribadi, kelompok dan masyarakat global. Sebaliknya, penguatan masyarakat diarahkan untuk melihat peluang yang berkem-bang di lingkungan kelompok dan masyarakat global agar dapat dimanfaatkan bagi perbaikan kehidupan pribadi, kelom-pok, dan masyarakat global (UNDP, 1998)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar